ASPEK
HUKUM DALAM PEMBAGUNAN
NAMA :
ASRIANTI
NPM
: 17-630-095
TGS : PENENTUAN PERAN KONSULTAN DALAM PEMBAGUNAN
1
Konsultan Pengawas Konsultan adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan
jasa kepenasihatan (consultancy service) dalam bidang keahlian tertentu,
misalnya akuntansi, pajak, lingkungan, biologi, hukum, dan lain-lain. Perbedaan
antara seorang konsultan dengan ahli biasa adalah sang konsultan bukan
merupakan pegawai perusahaan sang pengguna layanan (client), melainkan
seseorang yang menjalankan usahanya sendiri atau bekerja di sebuah perusahaan
kepenasihatan, serta berurusan dengan berbagai pengguna layanan dalam satu
waktu.
Konsultan
pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha
atau perorangan. Perlu sumber daya manusia yang ahli dibidangnya masing-masing
seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik dan lain-lain
sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan
efisien. Konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
2. Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam
perjalanan pelaksanaan proyek.
3. Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan
proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
4.
Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek
maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
5.
Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai
pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
6. Memilih dan memberikan persetujuan mengenai
tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik
proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat
sebelumnya.
Konsultan pengawas juga memiliki wewenang
sebagai berikut:
1.
Memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan
terhadap kontrak kerja.
2. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika
pelaksana proyek tidak tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
3. Memberikan tanggapan atas usul pihak
pelaksana proyek.
4. Konsultan pengawas berhak memeriksa gambar
shop drawing pelaksana proyek.
5.
Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan (site
Instruction) 14
6. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Konsultan
pengawas biasa diadakan pada proyek bangunan dengan skala besar seperti gedung
bertingkat tinggi, bagian ini bisa merangkap dalam hal management konstruksi
didahului dengan kalimat yang disingkat MK namun perbedaannya adalah MK
mengelola jalanya proyek dari mulai perencanaan,pelaksanaan sampai berakhirnya
proyek sedangkan konsultan pengawas hanya bertugas mengawasi jalanya
pelaksanaan proyek saja.
dalam
kondisi nyata dilapangan diperlukan kerjasama yang baik antara konsultan
pengawas dengan kontraktor agar bisa saling melengkapi dalam pelaksanaan
pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan misalnya kontraktor
dibatasi oleh waktu dalam melaksanakan pekerjaan jadi akan sangat terpengaruh
dari proses aproval material atau shop drawing dari konsultan pengawas. 13 2.2.
Pengertian Lelang Istilah “lelang” berasal
dari bahasa latin “auctio” yang berarti peningkatan harga secara bertahap.
Lelang telah dikenal sejak 450 tahun sebelum masehi. Beberapa jenis lelang yang
populer pada saat itu antara lain; lelang karya seni, lelang tembakau, kuda dan
lain-lain. Di indonesia lelang secara resmi dikenal pada tahun 1908 dengan
berlakunya vendu reglement (peraturan lelang). dalam sistem perundang-undangan
indonesia, lelang digolongkan sebagai suatu cara penjualan khusus yang
prosedurnya berbeda dengan jual beli pada umumnya.
13 Istimawan Dipohusodo. Manajemen Proyek dan
Kontruksi. Yogyakarta: Kanisius. 1996. Hlm. 270 15 Menurut Vincent Wee, lelang
mencerminkan suatu bentuk demokrasi sistem perdagangan (democracy is commerce),
karena penjualan secara lelang memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk
berpatisipasi.
Menurut
pasal I Peraturan Lelang atau Vendu Reglement Pasal 1, diantaranya berbunyi
sebagai berikut; “Menyatakan pelelangan dan penjualan umum kecuali yang
dimaksud dalam pasal 46 ayat 1 tidak dapt diadakan kecuali dihadapan dari
Kepala Kantor Lelang (Pejabat lelang)” Dalam Keputusan Mentri Keuangan RI
No.304/KMK.01/2002 tentang petunjuk pelaksanaan lelang bahwa, lelang adalah
Penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui
media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis yang
didahului dengan usaha mengumpulkan peminat.
Lelang
yang dilakukan terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan
atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi
yang didahului dengan pengumuman lelang. Dari pengertian lelang tersebut di
atas, terdapat beberapa unsur dalam lelang :
1.
Penjualan barang kepada umum yang dilakukan di muka umum;
2.
Di dahului dengan pengumuman lelang atau mengumpulkan peminat atau peserta
lelang;
3.
Dilaksanakan oleh dan atau dihadapan Pejabat Lelang dan olehnya dibuatkan
Risalah Lelang;
4. Dilakukan dengan penawaran atau pembentukan
harga yang khas dan bersifat kompetitif.
Sebagai
suatu institusi pasar, penjualan secara lelang mempunyai 16 kelebihan atau
keunggulan karena penjualan secara lelang bersifat Built In Control, Obyektif,
Kompetitif, dan Otentik.
A. Built In Control, karena lelang harus
dimumkan terlebih dahulu dan dilaksanakan didepan umum. Berarti, pelaksanaan
lelang dilakukan di bawah pengawasan umum, bahkan semenjak lelang diumumkan
apabila ada pihak yang keberatan sudah dapat melakukan verzet. Hal ini
dilakukan supaya dapat menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
B.
Objektif, karena lelang dilaksanakan secara terbuka dan tidak ada prioritas di
antara pembeli lelang atau pemohon lelang. Artinya, kepada mereka diberikan hak
dankewajiban yang sama.
C. Kompetitif, karena lelang pada dasarnya
menciptakan suatu mekanisme penawaran dengan persaingan yang bebas di antara
para penawar tanpa ada tekanan dari orang lain sehingga akan tercapai suatu
harga yang wajar dan memadai sesuai dengan yang dikehendaki pihak penjual.
D.
Otentik, karena pelaksanaan lelang akan menghasilkan Risalah Lelang yang
merupakan akta otentik yang dapat digunakan oleh pihak penjual sebagai bukti
telah dilaksanakannya penjualan sesuai prosedur lelang, sedangkan bagi pembeli
sebagai bukti pembelian yang digunakan untuk balik nama.
14
2.3 Pelaksanaan Lelang Pembangunan Pembangunan Gedung Perizinan kota Bandar
Lampung dilaksanakan melalui proses Lelang yang diselenggarakan oleh Layanan
Pengadaan Secara Elektronik didahului dengan kalimat yang disingkat LPSE atau
yang disebut dengan. LPSE 14http://www.anneahira.com/lelang.htm, Diakses
Tanggal 14-01-2015 Pukul 18.45WIB 17 adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh
Kementrian atau Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Institusi
Lainnya untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang atau jasa
secara elektronik serta memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan didahului dengan
kalimat yang disingkat ULP atau Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan
barang atau jasa secara elektronik.
ULP
atau Pejabat Pengadaan pada Kementrian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau
Badan Usaha Milik Negara didahului dengan kalimat yang disingkat BUMN yang
tidak membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan
tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan barang atau jasa secara
elektronik. LPSE juga melayani regristasi penyedia barang dan jasa yang
berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
Pengadaan
barang atau jasa secara elektronik akan meningkatkan transparasi dan akuntabilitas,
meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat
efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta
memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and
good government dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah. Dasar Hukum
pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden pasal 111 Nomor 54 tahun 2010
tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah yang diubah menjadi Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah yang
ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang Jasa Pemerintah didahului dengan kalimat yang disingkat LKPP Nomor 2
Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Barang atau 18 Jasa secara elektronik.
LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan
Pengadaan barang atau jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Layanan yang tersedia dalam Sistem
Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah e-tendering yang ketentuan teknis
operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Tata Cara E-Tendering.
Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas
Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik
yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari
berbagai penyedia barang atau jasa pemerintah,proses audit secara online
(e-Audit) dan tata cara pembelian barang atau jasa melalui katalog elektronik
(e-Purchasing)15 . Proses pelelangan melalui website LPSE bagi penyedia barang
dan jasa dilakukan beberapa tahap sebagai berikut :
1.
Penyedia barang dan jasa mendaftar untuk mendapatkan ID dan Password melalui
internet
2. Penyedia barang atau jasa menerima balasan
e-mail dari LPSE kota Bandar Lampung dan mendownload pendaftaran
3. Penyedia barang atau jasa datang ke
sekretariat untuk melakukan verivikasi form pendaftaran dan membawa dokumen
perusahaan yang disyaratkan 15 http://lpse.bandarlampungkota.go.id/eproc/,
Diakses Tanggal 14-01-2015 Pukul 19.00 WIB 19
4.
Verivikator melakukan verifikasi terhadap form pendaftaran penyedia barang atau
jasa da dokumen perusahaan
5. ID dan Password diterima penyedia barang
atau jasa jika semua isian pendaftaran melalui internet sesuai dengan dokumen
perusahaan yang dibawa saat verifikasi
6.
Penyedia barang atau jasa melihat dan mencari paket yang ditayangkan pada
website LPSE Bandar Lampung
7. Penyedia baang atau jasa mendaftar untuk
mengikuti proses lelang pada website LPSE kota Bandar Lampung
8. Penyedia barang atau jasa mendownlad
dokumen lelang pada website LPSE kota Bandar Lampung
9. Penyedia barang atau jasa dan panitia
pengadaan melakukan aanwijizing melalui website LPSE kota Bandar Lampung
10. Penyedia barang atau jasa mengirim dokumen
penawaran pada website LPSE kota Bandar Lampung
11.
Panitia pengadaan melakukan evaluasi penawaran penyedia barang atau jasa
12.
Panitia pengadaan melakukan verifikasi kebenaran data penyedia barang atau jasa
13. Panitia pengadaan mengumumkan hasil
evaluasi pada website LPSE kota Bandar Lampung yang telah disetujui oleh Kuasa
Pengguna Anggaran didahului dengan kalimat yang disingkat KPA
14. Penyedia barang atau jasa melihat pengumuman
pelelangan di website LPSE kota Bandar Lampung 20
15. Masa sanggah proses sanggahan pertama
dilakukan melalui website LPSE kota Bandar Lampung16 2
.4
Proses Lelang Proses Lelang atau Pengadaan Jasa Pelaksana Kontruksi oleh Dinas
Pekerjaan Umum kota Bandar Lampung tahun 2014 memberitahukan prosedur
pelaksanaan lelang sebagai berikut:
1.
Proses Lelang dilaksanakan dengan cara elektronik (Full E-Proc)
2.
Peserta wajib memperhatikan jadwal setiap paket pekerjaan khususnya tanggal dan
batas akhir download dokumen lelang atau pengadaan dan upload dokumen penawaran
(jadwal lelang paket satu dengan paket lainnya bisa jadi berbeda
3. Selama proses lelang peserta wajib selalu
memperhatikan surat masuk (inbox) dari surat elektronik (e-mail) perusahaan
peserta (informasi tambahan dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik didahului
dengan kalimat yang disingkat SPSE atau Kelompok Kerja didahului dengan kalimat
yang disingkat Pokja ULP disampaikan melalui e-mail yng tercatat pada SPSE atau
dokumen klualifikasi perusahaan
4. Surat Penawaran, Dukungan Bank dan Jaminan
Penawaran ditujukan kepada : Pokja Pengadaan Jasa Pelaksana Kontruksi pada
Satuan-Satuan Kerja Bidang Perekonomian dan Pembangunan 16
http://rekananlpse.blogspot.com/2013/01/tahapan-proses-lelang-lpse-nasional.html,
Diakses Tanggal 14-01-2015 Pukul 19.35 WIB 21
5. Jaminan Penawaran dan dukungan Bank
disampaikan dalam bentuk softcopy hasil pemidaian (scan) yang dimasukkan dalam
dokumen penawaran
6. Jaminan Penawaran dukungan Bank asli
disampaikan kepada Pokja ULP pada saat pembuktian kualifikasi
7. Jaminan Penawaran minimal sebesar 2% (dua
perseratus) dari nilai HPS
8. Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk
paket pekerjaan yang memiliki nilai HPS paling tinggi Rp. 2,5 Milyar (dua
milyar lima ratus jut rupiah)
9.
Jaminan Penawaran bersifat tanpa syarat (unconditional) diterbitkan oleh
perusahaan asuransi atau bank umum
10. Masa berlaku penawaran selama 60 (enam
puluh) hari kalender sejak pembukaan penawaran
11. Masa berlaku jaminan penawaran selama 60
(enam puluh) hari kalender sejak pembukaan penawaran
12. Dukungan Bank minimal sebesar 10% (sepuluh
persen) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri didahului dengan kalimat yang
disingkat HPS
13. Dukungan Bank wajib untuk semua paket
pekerjaan pelaksana kontruksi
14. Persyaratan Peralatan dan Personil minimal
dapat dilihat pada Lembar Data Kualifikasi didahului dengan kalimat yang
disingkat (LDK) dokumen lelang atau pengadaan
Bab V angka 4, 5 dan 717 17 http://www.globalindo-auction.com/index.php/tentang-lelang/prosedur-lelang.html,
Diakses Tanggal 14-02-2015 Pukul 19.40 WIB 22 2.5 Pemenang Lelang Pemenang
Lelang adalah peserta lelang yang menyetujui harga tertinggi yang ditawarkan
oleh pemandu lelang (asflager).
Pada lelang tertulis, peserta lelang
mengajukan penawaran harga barang yang dilelang pada amplop tertutup yang
nantinya akan dibacakan oleh panitia lelang. 18 Pemenang lelang dilakukan dalam
beberapa proses sebagai berikut
:
1. Pengumuman dan Pendaftaran Peserta Panitia atau pejabat pengadaan harus
mengumumkan secara luas tentang adanya pelelangan umum dengan pasca kualifikasi
atau adanya prakualifikasi dalam rangka pelelangan umum untuk pengadaan yang
kompleks, melalui media cetak, papan pengumuman resmi untuk penerangan umum
serta bila memungkinkan melalui media elektronik.19 Isi pengumuman memuat
sekurang-kurangnya :
a.
nama dan alamat pengguna barang atau jasa yang akan mengadakan pelelangan umum;
b.
uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan atau barang yang akan
dibeli;
c. perkiraan nilai pekerjaan;
d.
syarat-syarat peserta lelang umum;
e.
tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil dokumen pengadaan 18 Sherly A.
Suherman.
Tips Jitu Menang Tender. Yogyakarta: Media Pressindo. 2010. Hlm. 36 19 Adrian
Sutedi. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Hlm.27 23 2. Agar pengumuman secara luas pada butir (1) tersebut dapat mencapai
sasaran secara luas, efisien, dan tepat sesuai dengan jangkauan masyarakat
pengusaha yang dituju, maka pengumuman diatur sebagai berikut :
a. Pengumuman pelelangan atau prakualifikasi
yang ditujukan kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil, menggunakan surat
kabar dan siaran radio pemerintah daerah atau swasta yang mempunyai jangkauan
pembaca dan pendengar sekurang-kurangnya di seluruh kabupaten atau kota yang
bersangkutan, serta memasang pengumuman pada papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum yang letaknya strategis di ibukota kabupaten atau kota yang
bersangkutan dan papan pengumuman pengguna barang atau jasa. Dalam hal di
kabupaten atau kota yang bersangkutan tidak memiliki surat kabar harus
dipergunakan surat kabar terbitan ibu kota propinsi yang bersangkutan; 20
b.
Pengumuman pelelangan atau prakualifikasi yang ditujukan kepada perusahaan atau
koperasi bukan usaha kecil dengan menggunakan surat kabar yang mempunyai
jangkauan propinsi dan nasional
c. Serta memasang pengumuman pada papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum yang letaknya strategis di ibukota
kabupaten atau kota yang bersangkutan dan papan pengumuman pengguna barang atau
jasa serta mengupayakan menggunakan media elektronik atau internet
.
d. Calon peserta lelang dari propinsi atau kabupaten atau kota lain tidak boleh
dihalangi atau dilarang untuk mengikuti proses lelang di propinsi atau
kabupaten atau kota lokasi pelelangan; 20
http://www.ekon.go.id/lain/view/pengumuman-prakualifikasi.660.html, Diakses
Tanggal 14-01- 2015 Pukul 19.55 WIB 24
e.
Dalam hal pelelangan umum dengan pascakualifikasi, apabila penyedia barang atau
jasa yang memasukan dokumen penawaran kurang dari 3 (tiga) maka dilakukan
pengumuman ulang;
f. Dalam hal pelelangan umum dengan
prakualifikasi, apabila penyedia barang atau jasa yang lulus prakualifikasi
kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan pengumuman prakualifikasi ulang. Penyedia
barang atau jasa yang telah lulus prakualifikasi tidak perlu diprakualifikasi
ulang;
g. Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam
pengumuman lelang, maka kepada :
1.
panitia atau pejabat pengadaan dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan
atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
penyedia barang atau jasa yang terlibat dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti
pengadaan barang atau jasa pemerintah selama 2 (dua) tahun, dan sanksi pidana
sesuai ketentuan peraturan perundang 21 h. Pasca Kualifikasi dan Prakualifikasi
i. Penyusunan Daftar Peserta Lelang, Penyampaian Undangan dan Pengambilan
Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa j.
Penjelasan
Lelang k. Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran
l. Evaluasi Penawaran m. Pembuktian
Kualifikasi n. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan o. Penetapan Pemenang
Lelang 21 Bapekin. Pengadaan Barag dan Jasa Tahun 2004. 2004. Buletin No. 14
2004 25 3. Panitia atau pejabat pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang
menguntungkan bagi negara dalam arti :
a. Penawaran memenuhi syarat administratif dan
teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang atau jasa;
b. Perhitungan harga yang ditawarkan adalah
terendah yang responsif;
c.
Telah memperhatikan penggunaan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri;
d.
Penawaran tersebut adalah terendah di antara penawaran yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam butir 1) huruf a) sampai dengan huruf c).
4. Calon pemenang lelang harus sudah
ditetapkan oleh panitia atau pejabat pengadaan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja setelah pembukaan penawaran dalam sistem satu sampul, atau atau 7
(tujuh) hari kerja setelah pembukaan sampul II pada sistem dua sampul atau dua
tahap.
5.
Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga penawaran
yang sama, maka panitia atau pejabat pengadaan meneliti kembali data
kualifikasi peserta yang bersangkutan, dan memilih peserta yang menurut
pertimbangannya mempunyai kemampuan yang lebih besar, dan hal ini dicatat dalam
berita acara.22
6.
Panitia atau pejabat pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada pengguna
barang atau jasa atau kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan untuk
menetapkan pemenang lelang, melalui pengguna barang atau 22 Muhammad AB Irfan.
Menyehatan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa. http://www.Fajaronline.com.
Diakses Tanggal 08 Oktober 2014 Pukul 20.00 WIB 26 jasa. Laporan tersebut
disertai usulan calon pemenang dan penjelasan atau keterangan lain yang
dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
7.
Usulan penetapan pemenang lelang disusun sesuai dengan urutannya dan harus
memuat :23
a.
Nama dan alamat penyedia barang atau jasa;
b.
Harga penawaran setelah dikoreksi aritmatik;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak didahului dengan kalimat yang disingkat (NPWP).
8. Pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan berdasarkan usulan panitia atau pejabat pengadaan
melalui pengguna barang atau jasa. Pejabat yang berwenang segera menetapkan
pemenang lelang dan mengeluarkan surat penetapan penyedia barang atau jasa,
serta menyampaikannya kepada panitia atau pejabat pengadaan selambat-lambatnya:
a.
Lima hari kerja untuk penetapan oleh pengguna barang atau jasa;
b.
Empat belas hari kerja untuk penetapan oleh Menteri atau PanglimaTNI atau
Kapolri atau KepalaPND atau Gubernur atau Bupati atau Walikota atau Dewan atau
Gubernur BI atau Pimpinan BHMN atau Direktur Utama BUMN atau BUMD.
Ketentuan butir a) dan butir b) terhitung
sejak surat usulan penetapan pemenang lelang tersebut diterima oleh pejabat
yang berwenang menetapkan pemenang lelang. 23 Mahfud
.
Proses Pemerintah Harus Melalui Tender. www.mediaindonesiaonline.com, Diakses
Tanggal 08 Oktober 2014 Pukul 20.00 WIB 27 9. Data pendukung yang diperlukan
untuk menetapkan pemenang lelang adalah :
a. Dokumen pemilihan penyedia barang atau jasa
beserta adendum (bila ada);
b. Berita acara pembukaan penawaran didahului
dengan kalimat yang disingkat (BAPP);
c. Berita acara hasil pelelangan didahului
dengan kalimat yang disingkat (BAHP);
d. Ringkasan proses pelelangan dan hasil
pelelangan;
e.
Dokumen penawaran dari calon pemenang pelelangan dan cadangan calon pemenang
yang telah diparaf panitia atau pejabat pengadaan dan 2 (dua) wakil peserta
lelang;
f.
Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang lelang dan
mengakibatkan penawaran atau jaminan penawaran habis masa berlakunya, maka
dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta lelang untuk memperpanjang surat
penawaran dan jaminan penawaran.
Calon pemenang lelang dapat mengundurkan diri
tanpa dikenakan sanksi. g. Pengumuman Pemenang Lelang. Pemenang lelang
diumumkan dan diberitahukan oleh panitia atau pejabat pengadaan kepada para
peserta selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat
penetapan penyedia barang atau jasa dari pejabat yang berwenang. 24 24 Alfian
Malik. Pengantar Bisnis Jasa Pelaksana Kontruksi. Yogyakarta: Andi Offset.
2010.
L
Tidak ada komentar:
Posting Komentar