ASPEK HUKUM DALAM PEMBAGUNAN
NAMA : ASRIANTI
NPM : 17-630-095
TGS : SIMULASI PELELAGAN
PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA PEMBORONGAN
MENURUT KEPUTUSAN PRESIDEN RI No.
80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN
1.
Pengumuman prakualifikasi
Prakualifikasi
adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan
peryaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan
penawaran.
Menurut
Keppres 80 Tahun 2003, prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan dibagi
2, yaitu ;
a.
dengan
prakualifikasi
b.
dengan pasca
kualifikasi
Dalam
simulasi/prosedur ini yang akan dibahas adalah dengan prakualifikasi
Pengumuman
pekerjaan yang akan dilelangkan atau pengumuman prakualifikasi dilakukan pada media
cetak, eletronik atau papan pengumuman resmi milik pemerintah.
Isi pengumuman
harus jelas menyebutkan :
- Nama pihak pengguna
jasa, sebagai pemilik proyek atau pemberi tugas atau owner (bhs inggris) atau bowheer
(bhs belanda),
- Jenis, bidang atau sub bidang pekerjaan yang dilelangkan,
- Pagu anggaran (Rp)
dari pekerjaan yang dilelangkan,
- Alamat, nomer telp
kantor utk pengambilan dokumen prakualifikasi,
- Hari, Tgl dan Jam
pengambilan formulir prakualifikasi dan pemasukan dokumen prakualifikasi.
PENGUMUMAN
LELANG
Pemerintah Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Investor Korea akan
membangun Kawasan Industri dan Perdagangan Sedayu melalui Proyek
Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Industri dan Perdagangan Sedayu akan
melaksanakan proses pengadaan/lelang jasa pemborongan untuk :
- Pekerjaan : Pembangunan Gedung Mall
- Bidang : Bangunan Gedung.
- Pagu Anggaran ; Rp 6.000.000.000,-
Bagi Perusahaan Kontraktor yang beminat mengikuti proses lelang dapat
mengambil Formulir Prakualifikasi :
- Mulai hari Senin,Tanggal 16 Januari 2006.
- Tempat : Kantor
Proyek Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Industri dan Perdagangan
Sedayu, Jl. Raya Bantul KM 5, Telp
0274-561039, Fax 0274-517251
Persyaratan pengambilan Formulir :
- Harus diambil oleh Direksi Perusahaan atau dengan
Surat Kuasa Direktur,
- Membawa Sertfikat Badan Usaha asli beserta
fotocopynya,
- Menandatangani Pakta Integritas dengan membawa cap
perusahaan
Pemasukan Dokumen Prakualifikasi :
- Hari Sabtu,Tanggal 21 Januari 2006.
- Tempat : Kantor
Proyek Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Industri dan Perdagangan
Sedayu, Jl. Raya Bantul KM 5
- Jam : 14.00 WIB
Yogyakarta, 14 Januari 2006.
Panitia
Pengadaan
Pemimpin Proyek
Ttd
ttd
(Ir. Tunggul
Ar)
(Ir. Abra. Kd)
PENGUMUMAN
LELANG
Pemerintah Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Investor Korea akan
membangun Kawasan Industri dan Perdagangan Sedayu melalui Proyek
Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Industri dan Perdagangan Sedayu akan
melaksanakan proses pengadaan/lelang jasa pemborongan untuk :
- Pekerjaan : Pembangunan Gedung Mall
- Bidang : Bangunan Gedung.
- Pagu Anggaran ; Rp 6.000.000.000,-
Bagi Perusahaan Kontraktor yang beminat mengikuti proses lelang dapat
mengambil Formulir Prakualifikasi :
- Mulai hari Senin,Tanggal 16 Januari 2006.
- Tempat : Kantor
Proyek Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Industri dan Perdagangan
Sedayu, Jl. Raya Bantul KM 5, Telp
0274-561039, Fax 0274-517251
Persyaratan pengambilan Formulir :
- Harus diambil oleh Direksi Perusahaan atau dengan
Surat Kuasa Direktur,
- Membawa Sertfikat Badan Usaha asli beserta
fotocopynya,
- Menandatangani Pakta Integritas dengan membawa cap
perusahaan
Pemasukan Dokumen Prakualifikasi :
- Hari Sabtu,Tanggal 21 Januari 2006.
- Tempat : Kantor
Proyek Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Industri dan Perdagangan
Sedayu, Jl. Raya Bantul KM 5
- Jam : 14.00 WIB
Yogyakarta, 14 Januari 2006.
Panitia
Pengadaan
Pemimpin Proyek
Ttd
ttd
(Ir. Tunggul
Ar)
(Ir. Abra. Kd)
|
2.
3.
Pengambilan dokumen
prakualifikasi oleh Perusahaan Kontraktor
Formulir
Penilaian Kualilifikasi Pekerjaan Jasa Pemborongan (Dokumen Prakualifikasi),
meliputi :
a.
Surat pernyataan
minat untuk mengikuti pengadaan
b.
Pakta Integritas
tidak melakukan praktek KKN yang diisi oleh Pengguna Jasa, Seluruh Anggota
Panitia Pengadaan dan Penyedia Jasa
c.
Pernyataan
Perusahaan bahwa Direktur Perusahaan secara hukum dapat menandatangani kontrak,
tidak pernah dihukum atas tindakan yang berkaitan dengan kondite profesionalnya
dan Perusahaan Pemborong/Kontraktor tidak dinyatakan pailit serta kebenaran
isian data-data perusahaan
d.
Data Administrasi
Nama
Perusahaan, Status, Alamat Kantor
e.
Ijin Usaha
IUJK (Ijin
Usaha Jasa Konstruksi, SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar
Perdagangan)
f.
Landasan Hukum
Pendirian Usaha
Akte
Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan
g.
Pengurus Perusahaan
Komisaris
(untuk PT), Direksi Perusahaan
h.
Data Keuangan
Susunan
kepemilikan saham, Pajak (NPWP, Bukti Pelunasan Pajak Tahun Terakhir, Laporan
bulanan PPh dan PPn) serta Neraca Perusahaan Th Terkhir.
i.
Data Personalia
Nama, Tgl
lahir, Pendidikan, Jabatan dalam Proyek, Pengalaman Kerja, Profesi Keahlian,
Sertifikat/Ijazah
j.
Data
Peralatan/Perlengkapan
Nama Peralatan/Perlengkapan,
Jumlah, Kapasitas atau output pada saat ini, Merk dan Tipe, Th Pembuatan,
Kondisi (baik/rusak), Lokasi sekarang, Bukti kepemilikan
k.
Data Pengalaman
Perusahaan
Nama
Pekerjaan, Bidang/Sub Bidang, Lokasi, Pemberi Tugas (Nama, Alamat/Telepon),
Kontrak (No/Tgl, Nilai), Tanggal selesai menurut kontrak
l.
Data Pekerjaan Yang
Sedang Dikerjakan
Sama dengan
Data Pengalaman Perusahaan
m.
Modal Kerja berupa
surat dukungan/referensi Bank
4.
Penyusunan dokumen
prakualifikasi atau pengisian formulir prakualifikasi oleh Perusahaan Kontraktor
5.
Pemasukan dokumen
prakualifikasi sesuai hari, tgl dan jam yang telah ditetapkan dalam pengumuman
6.
Evaluasi dan
Penilaian dokumen prakualifikasi oleh Panitia Pengadaan/Lelang
Penilaian
Kualifikasi, meliputi :
a.
Penilaian Administrasi
b.
Penilaian Keuangan
c.
Penilaian
Pengalaman Perusahaan
d.
Penilaian Kemampuan
Teknis
e.
Penilaian Sisa
Kemampuan Paket (SKP)
7.
Penetapan hasil
prakualifikasi oleh Panitia Pengadaan/Lelang
8.
Pengumuman hasil prakualifikasi
Dalam
pengumuman disebutkan Perusahaan Kontraktor yang lulus dan yang tidak lulus prakualifikasi
dalam suatu tabel sebagai berikut :
No
|
Nama
Kontrak-tor
|
Adm
|
A
Keu
(10)
|
B
Pengalaman
(60)
|
C
Kemam
puan
Teknis
(30)
|
Jml
ABC
|
SKP
|
Lulus
/Tdk
Lulus
|
Kete
ra
ngan
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
PT Bangun
PT Adhi
PT Tungga
PT Perwira
PT Union
PT Karya
PT Firma
PT PP
PT Wijaya
PT Hutam
|
Lengkap
Lengkap
Tdk Lngkp
Lengkap
Lengkap
Lengkap
Tdk Lngkp
Lengkap
Tdk Lenkp
Lengkap
|
7,5
5
10
7,5
2,5
10
10
5
7,5
2,5
|
45
50
55
55
50
50
60
55
40
57,5
|
20
20
20
10
7,5
12,5
30
20
10
12,5
|
72,5
75
75
72,5
60
72,5
100
80
62,5
72,5
|
1
1
1
0
1
1
1
1
0
1
|
Lulus
Lulus
Tdk Lls
Tdk Lls
Tdk Lls
Lulus
Tdk Lls
Lulus
Tdk Lls
Lulus
|
|
Catatan :
- apabila dokumen Adm tidak lengkap maka ditetapkan tidak
lulus prakualifikasi.
- Jumlah nilai Keuangan, Pengalaman dan Kemampuan Teknis
harus di atas batas passing grade 70, apabila < 70 maka dinyatakan tidak
lulus prakualifikasi.
- Sisa Kemampuan Paket harus > 1, apabila 0 maka
Kontraktor tersebut sudah terlalu banyak pekerjaan yang lain dan apabila
mengerjakan pekerjaan ini pasti kewalahan.
9.
Masa sanggah prakualifikasi
Masa sanggah
merupakan waktu bagi Perusahaan Kontraktor untuk menanyakan atau menyanggah
hasil evaluasi dan penilaian yang diumumkan oleh Panitia Pengadaan/Lelang,
apabila tata cara penilaian prakualifikasinya menyimpang dari ketentuan yang
berlaku.
10.
Undangan kepada
peserta (Perusahaan Kontraktor) yang lulus prakualifikasi untuk mengikuti
penjelasan pekerjaan (aanwijzing)
11.
Pengambilan dokumen
pelelangan umum
Dokumen Pelelangan
umum, meliputi :
i.
Gbr Kerja (Gb
Perencanaan)
ii.
Buku RKS (Rencana
Kerja dan Syarat-syarat)
iii.
Daftar
kuantitas/volume pekerjaan
Kontraktor
membayar biaya penggandaan dokumen tsb kepada Panitia Pengadaan/Lelang.
Setelah
menerima Dokumen Pelelangan, Perusahaan Kontraktor akan mempelajari kesesuain
antara Gambar Kerja (Gambar Perencanaan) dengan Buku RKS dan dengan Daftar
Kuantitas/Volume Pekerjaan. Apabila terdapat hal-hal yang tidak jelas dan
meragukan maka dibuat daftar pertanyaan untuk ditanyakan pada saat Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing).
12.
Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing) oleh Panitia Pengadaan/Lelang didampingi Konsultan
Perencana.
Penjelasan
pekerjaan harus dihadiri oleh Perusahaan Kontraktor peserta pengadaan/lelang.
Dalam
penjelasan pekerjaan (aanwijzing), Panitia Pengadaan/Lelang akan men jelaskan
mengenai :
-
lingkup
pekerjaan yang dilelang,
-
penjelasan Gambar
Kerja, Buku RKS dan Daftar Kuantitas
-
tata cara pengajuan
penawaran atau pemasukan Dokumen Penawaran, menggunakan sistem satu sampul, sitem dua sampul, sistem dua tahap
Dalam
simulasi ini digunakan sistem dua sampul
-
tata cara evaluasi
Dokumen Penawaran, menggunakan sistem
gugur, sistem nilai, sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
Dalam
simulasi ini digunakan sistem nilai
-
Tempat, Hari, Tgl
dan Jam pemasukan Dokumen Penawaran.
Dokumen
Penawaran terdiri dari 3 (tiga) Dokumen :
· Dokumen Peryaratan
Administrasi, yang berisi mengenai aspek legal dari
keberadaan Perusahaan Kontraktor peserta pengadaan/lelang.
· Dokumen Usulan Teknis, yang berisi mengenai :
-
Pengalaman
Perusahaan Kontraktor dalam menangani pekerjaan konstruksi, terutama yang
sejenis dengan pekerjaan yang dilelangkan.
Perusahaan
Kontraktor yang memiliki pengalaman sejenis yang lebih banyak akan memiliki
nilai yang tinggi, semakin banyak pengalaman menangani pekerjaan sejenis
semakin tinggi nilainya.
-
Tenaga ahli atau
tenaga profesional (berpengalaman) yang dilibatkan oleh Perusahaan Kontraktor
dalam menangani pekerjaan yang akan dilelangkan. Semakin berpenganlaman Tenaga
ahli yang dilibatkan maka akan semakin tinggi nilainya.
Penilaian
pengalaman Tenaga ahli dilihat dari Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) dan
Referensi Kerja (Surat Keterangan Pernah Bekerja) dari Pemilik Proyek (Pengguna
Jasa).
-
Metode pelaksanaan
penanganan pekerjaan yang diusulkan peserta lelang. Kontraktor yang
berpengalaman dan menguasai teknologi pelaksanaan sehingga pekerjaan dapat
dilaksanakan dengan cepat, biaya rendah (terkendali), kuantitas sesuai rencana
(terkendali) dan berkualitas.
· Dokumen Usulan Biaya atau Dokumen Perhitungan Harga (Pena-waran Biaya) yang diusulkan Perusahaan
Kontraktor peserta pengadaan/lelang.
Dalam
penawaran biaya ini akan meliputi : item pekerjaan, kuantias/volume pekerjaan,
harga satuan pekerjaan yang dilengkapi dengan analisis harga satuan pekerjaan.
Analisis
harga satuan merupakan perhitungan pemakaian satuan bahan, perhitungan satuan
keterlibatan dari tenaga dan alat yang ditinjau untuk setiap satuan pekerjaan
(m, m2 , m3, lt, Kg, Ton, biji, buah, unit, dan
lainnya)
13.
Penyusunan berita
acara penjelasan pekerjaan dokumen lelang dan perubahannya oleh Panitian
Pengadaan/Lelang.
Semu a isi
dalam Berita Acara (BA) penjelasan pekerjaan harus diikuti oleh semua peserta
pengadaan/pelelangan.
Apabila ada
salah satu peserta mengindahkan apa yang tercantum dalam BA tersebut, maka
peserta yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur pada saat pemasukan penawaran.
14.
Pemasukan penawaran
Pemasukan dokumen
penawaran yang dilakukan oleh peserta harus sesuai dengan Tempat, Hari, Tgl dan
Jam pemasukan Dokumen Penawaran yang telah disepakati dan ditetapkan dalam BA
penjelasan pekerjaan.
Semua
perusahaan memasukan Dokumen penawaran dengan sistem 2 sampul :
-
sampul 1 berisi Dok
Persyarat Adm & Dok Ustek
-
sampil 2 berisi Dok
Usulan Biaya
sampul
1& 2 dimasukkan ke dalam 1 amplop besar
15.
Pembukaan penawaran
Setelah
panitia & peserta menyatakan bahwa pemasukan penawaran ditutup misal jam
12.00 maka dilakukan pembukaan sampul besar
i.
sampul 1 dibuka dan
untuk Dok persy Adm langsung diperiksa kelengkapannya
ii.
sampul 2 tdk dibuka
karena akan dievaluasi oleh Panitia secara tertutup
16.
Evaluasi penawaran
Evaluasi Dokumen
Usulan Teknis
No
|
Nama Kontraktor
|
Dok Ustek
|
jml
|
ranking
|
nilai
|
Ket
|
||
A
|
B
|
C
|
||||||
1
2
3
4
5
|
PT Bangun
PT Adhi
PT Karya
PT PP
PT Hutam
|
20
22,5
17,5
25
20
|
32,5
30
27,5
27,5
30
|
35
30
37,5
37,5
35
|
87,5
82,5
82,5
90
85
|
2
4
4
1
3
|
77,78
73,33
73,33
80
75,56
|
|
Catatan :
-
A = nilai
pengalaman perusahaan, dengan bobot = 25
-
B = nilai tenaga
ahli dan tenaga profesional, dengan bobot = 35
-
C = nilai
metodologi pelaksanaan yang diusulkan Kontraktor, dengan bobot = 40
Evaluasi Dokomen
Usulan Biaya
No
|
Nama Kontraktor
|
Penawaran
|
Penilaian
|
Ket
|
|
ranking
|
nilai
|
||||
1
2
3
4
5
|
PT Bangun
PT Adhi
PT Karya
PT PP
PT Hutam
|
Rp
5.600.000.000,-
Rp
6.000.000.000,-
Rp
5.900.000.000,-
Rp
5.800.000.000,-
Rp
5.700.000.000,-
|
1
5
4
3
2
|
20
18,67
18,98
19,31
19,65
|
|
Penilaian gabungan
No
|
Nama Kontraktor
|
Nilai
Ustek
|
Nilai Penawaran
|
Jumlah
|
Ranking
|
1
2
3
4
5
|
PT Bangun
PT Adhi
PT Karya
PT PP
PT Hutam
|
77,78
73,33
73,33
80,00
75,56
|
20,00
18,67
18,98
19,31
19,65
|
97,78
92,00
92,32
99,31
95,20
|
2
5
4
1
3
|
17.
Penetapan pemenang
Setelah
panitia bekerja dan mendapatkan nominasi dari Kontraktor yang menang lelang,
maka segara dilaporkan kepada Pemimpin Proyek untuk disyahkan dan ditetapkan.
18.
Pengumuman pemenang
Pengumuman
pemenang disampaikan kepada semua peserta lelang dan ditempel pada papan
pengumuman resmi.
19.
Masa sanggah
Masa sanggah
merupakan waktu bagi Perusahaan Kontraktor untuk menanyakan atau menyanggah
hasil pengumuman pemenang yang diumumkan oleh Panitia Pengadaan/Lelang, apabila
tata cara pengadaan/pelelangan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
20.
Penunjukan pemenang
Apabila
tidak ada sanggahan dari peserta lelang, maka pemenang lelang urutan pertama
dinyatakan sebagai pemenang dengan diberi Surat Perintah Melaksanakan Kerja
(SPMK)
21.
Penandatanganan
kontrak perjanjian antara Pengguna Jasa dengan Perusahaan Kontraktor pemenang
lelang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar