NAMA : ASRIANTI
NPM : 17-630-095
TGS 05 : HARGAH PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
HARGA PERKIRAAN SENDIRI DALAM PENGADAAN
BARANG DAN
JASA PEMERINTAH
Abstrak
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa. Salah satu tugas Pejabat
Pembuat Komitmen adalah membuat spesifikasi teknis dan harga patokan sendiri.
Sebelum kegiatan pengadaan dilakukan/dimulai terlebih dahulu dilakukan dengan
membuat Haga Perkiraan Sendiri, Harga Perkiraan Sendiri dibuat dengan melakukan
survey harga pasar dengan membandingkan dua sumber/harga yang berbeda sehingga
ditemukan harga yang wajar dengan kualitas barang yang baik sehingga Negara
tidak dirugikan. Harga Perkiraan Sendiri dibuat sebagai dasar untuk menetapkan
batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang dan jasa, alat untuk
menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Nilai total Harga Perkiraan
Sendiri bersifat terbuka dan tidak rahasia, tetapi rincian harga satuan
bersifat rahasia.
Kata Kunci : PPK, Harga
Perkiraan Sendiri.
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sebelum menyusun harga perkiraan sendiri, langkah pertama yang harus dilakukan
adalah menyusun spesifikasi barang (spek) Setelah spesifikasi ditetapkan
selanjutnya pejabat yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen, baru
menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai dengan Pasal 66 Perpres No. 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah secara rinci dan detail
menegaskan fungsi HPS dalam proses pengadaan serta persyaratannya.
Menurut hukum permintaan dan penawaran menyebutkan bahwa semakin tinggi
permintaan maka akan semakin tinggi pula harga barang/jasa, semakin tinggi atau
banyak penawaran maka harga akan semakin turun. Disisi lain ada faktor
produksi, jumlah penyedia dan jumlah pembeli yang juga turut mempengaruhi. Hal
ini menunjukkan bahwa harga didalam pasar sebagai indikator kompetisi.
Kompetisi antar penyedia diyakini akan menjadi sarana efektif bagi user untuk
mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dengan kualitas optimal sesuai
kemampuan dana yang tersedia. Maka dalam Perpres No 54 Tahun 2010 dalam pasal 5
menyebutkan tentang prinsip-prinsip pengadaan yaitu terbuka, transparan,
bersaing, adil/tidak diskriminatif kemudian dibungkus akuntabilitas untuk
menjaga trust atau kepercayaan semua pihak terhadap proses. Tujuan
utamanya tentu mendukung tercapainya prinsip efektif dan efisien.
Dalam
kerangka kompetisi inilah kemudian HPS disusun. Pasal 66 ayat 5 huruf a
menegaskan bahwa HPS digunakan sebagai alat menilai kewajaran penawaran
termasuk rinciannya. Kemudian ayat 7 menambahkan bahwa HPS didasarkan pada
harga pasar setempat terkini, dikaitkan dengan ayat 2 yaitu 28 hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Jadi dapat disimpulkan HPS adalah
harga pasar setempat menjelang pelaksanaan pengadaan.
Fenomena yang
terjadi bahwa dalam pelaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah
banyak pejabat pengadaan yang kesulitan dalam dalam membuat HPS. Untuk membuat
HPS minimal membandingkan dua harga yang berlaku di pasar, pada hal untuk
menemukan harga yang wajar di pasaran tidak mudah. Satu-satu jalan
adalah menentukan hps dengan cara
membandingkan dua harga penawaran di perusahaan atau calon penyedia barang dan
jasa.
Kasus yang paling
banyak menimpa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus mark-up dan
salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS. Menyusun HPS membutuhkan
keahlian tersendiri. Selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa
yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut.
Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga
pasar.
Yang paling sering
terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan
perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin
makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi
atau kelompok. PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan check
and recheck lagi. Akibatnya, pada saat pengadaan selesai dan dilakukan
pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark-up harga dan
mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan
kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka
kami membuat karya tulis ilmiah yang berkenaan dengan penyusunan harga patokan
sendiri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
B. Permasalahan
Bagaimana teknik
menyusunan HPS yang baik dan benar yang tidak bertentangan dengan aturan yang
berlaku?
C. Tujuan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, memiliki kompleksitas dan aturan yang
mengikat berdasarkan Peraturan Perundang Undangan, salah satu hal utama didalam
system pengadaan adalah Penyusunan HPS, dimana Setiap pengadaan harus dibuat
HPS untuk melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa dengan demikian
tujuan penyusunan HPS adalah untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar ,
dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai
dengan ketentuan kontrak.
Kecermatan dalam penyusunan HPS akan berdampak positif bagi pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa disetiap instansi Pemerintah. Oleh karena itu
diperlukan teknik dan metode yang tepat didalam menyusun HPS berdasarkan Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
II.
KERANGKA TEORI DAN PEMBAHASAN
A. Harga Perkiraan Sendiri
HPS
adalah perkiraan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat
yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan
secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan (Pedoman
Penyusunan Spek dan HPS, BP-ULP Undip : 2014). Nilai total HPS terbuka dan
tidak rahasia. Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan
seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh
beban pajak dan keuntungan (Perpres 54 Tahun 2014, hal : 150)
Berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK, ULP/Pejabat Pengadaan
mengumumkan nilai total HPS. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS
bersifat rahasia.
HPS
digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa
Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran. Meskipun batas atas
penawaran dengan evaluasi kualitas dan biaya adalah pagu, namun HPS tetap
diumumkan (http://boekang.blogspot.com/2012)
Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) harus memperhitungkan biaya seluruh omponen agar tujuan dari pengadaan
barang/jasa dipenuhi dengan efisien dan efektif. Untuk pengadaan barang tidak
ada ketentuan mengenai batas atas keuntungan yang wajar. HPS bukan merupakan
alat untuk menilai kewajaran harga. Perhitungan HPS harus dilakukan dengan
cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan harga pasar setempat
pada waktu penyusunan HPS. RAB pada TOR/KAK dan Standar Harga yang ditetapkan
Kepala Daerah hanya digunakan untuk menyusun anggaran, sedangkan HPS diperoleh
dari hasil survei pasar terkini.
Sesuai dengan pasal
66 ayat (7) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa
Pemerintah menyebutkan bahwa penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga
pasar setempat yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar
harga satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan
dasar dalam penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada
saat pengajuan anggaran. ULP dilarang menambah klausul mengenai harga wajar
maksimal harus sesuai dengan Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu.
Meskipun demikian bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan
HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS
digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
(pasal 66 ayat (5) huruf b), dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia
(pasal 13).
Karena
jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan
dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. HPS tetap
diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes dan sayembara.
HPS
disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap
wajar. Seperti kita ketahui bersama penyusunan HPS ini dikalkulasikan secara
keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan riwayat
penyusunan HPS harus didokumentasikan dengan baik oleh PPK. Komponen HPS
meliputi:
1.
Harga Pasar Setempat yaitu harga barang/jasa
di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang
dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
2.
Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan
secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
3.
Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan
secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat
dipertanggungjawabkan;
4.
Daftar Biaya/Tarif Barang/Jasa yang
dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
5.
Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang
berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
6.
Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan
dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
7.
Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis,
baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
8.
Perkiraan Perhitungan Biaya yang dilakukan
oleh Konsultan Perencana (Engineer’s Estimate);
9.
Norma Indeks; dan/atau
10. Informasi
lain yang dapat dipertanggungjawabkan (Perpres 54 Tahun 2010 pasal 66 ayat 7
(a-i).
B. Tahapan Penysunan HPS Barang,
Konstruksi dan Konsultansi
1.
Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO
2.
Mempelajari dokumen perencanaan umum
(DIPA/DPA, KAK dan RAB)
3.
Mengecek harga satuan yang berlaku dipasar,
harga satuan bahan, upah dan alat (jasa konstruksi), menghitung komponen biaya
(biaya langsung personil dan biaya langsung non personil) (jasa konsultansi)
4.
Menghitung/menetapkan harga satuan,
menghitung analisa harga untuk setiap mata pembayaran (jasa konstruksi) dan
menghitung harga satuan untuk biaya tenaga ahli persatuan waktu tertentu (jasa
konsultansi)
5.
Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata
pembayaran, menetapkan harga satuan (jasa konstruksi), menghitung jumlah biaya
untuk setiap item pengeluaran (jasa konsultansi)
6.
Menghitung jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran,
menghitung jumlah biaya untuk setiap item pembayaran (jasa konstruksi) dan
menjumlahkan semua biaya untuk seluruh item pembayaran (jasa konsultansi)
7.
Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata
pembayaran (jasa konstruksi)
8.
Menghitung PPN dan menentukan HPS
C. Penetapan Harga
Perkiraan Sendiri
Penetapan HPS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk menentukan HPS
pengadaan barang/jasa lainnya, maka dilakukan studi kelayakan (pasar) untuk
mencari harga yang terendah dengan kualitas baik, maka PPK bisa menugaskan
petugas berdasarkan surat tugas untuk melakukan survey harga pasar. Yang
menandatangan hasil survey pasar adalah petugas yang melakukan survey/ petugas
yang di perintahkan berdasar SK atau surat tugas dari PPK/PA/KPA.. PPK bertanggung
jawab untuk menetapkan HPS , apabila satuan kerja PPK tidak memiliki pegawai
yang menguasai teknis konstruksi maka PPK dapat meminta bantuan tenaga ahli
(konsultan perencana) untuk menyusun HPS.
Sesuai dengan pasal
66 ayat (7) penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat
yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang
dikeluarkan Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar dalam
penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan
anggaran. ULP dilarang menambah klausul mengenai harga wajar maksimal harus
sesuai dengan Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun demikian
bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya
tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai
dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dalam pasal 66
ayat (5) huruf b) menyebutkan bahwa dasar untuk menetapkan batas penawaran
teetinggi yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan
pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran, dan tidak
boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13). Di samping itu HPS juga
digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi
penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80 % dari nilai total HPS.
Karena
jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan
dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. HPS tetap
diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes dan sayembara.
HPS
dapat ditentukan dari nilai tertinggi, nilai tengah (median), nilai yang paling
banyak muncul (modus) atau rata-rata (mean) dari hasil survei, sepanjang nilai
tersebut diyakini dapat dipenuhi lebih dari 3 calon penyedia (bukan 3 produk).
Nilai tersebut sudah termasuk keuntungan, overhead, dan pajak.
HPS
jasa konsultansi terdiri dari komponen Biaya Langsung Personil (Remuneration),
Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost, dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Penyusunan HPS Biaya Langsung Personil tenaga ahli dapat bersumber
dari informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi
terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain
INKINDO (pasal 66 ayat (7) b).
Namun dalam proses
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi harus dilakukan negosiasi teknis dan biaya
sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan (pasal 41 ayat (2))
Sedangkan penyusunan HPS untuk
biaya non personil disesuaikan dengan ruang lingkup dan metodologi pekerjaan
untuk mendukung pelaksanaan tugas penyedia jasa konsultansi tersebut. Harga
Satuan Pekerjaan untuk biaya non personil jasa konsultansi dapat pula mengacu
kepada Standar Biaya Umum yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun.
E. Kegunaan HPS
1.
HPS digunakan untuk pengadaan dengan bukti
tanda perjanjian berupa kuitansi, SPK dan surat perjanjian
2.
Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk
rinciannya;
3.
Sebagai batas tertinggi dari penawaran; Semua
penawaran dari penyedia barang/jasa dalam suatu pengadaan barang jasa akan
digugurkan bila melebihi HPS dari yang ditentukan. Kecuali dalam pengadaan jasa
konsultansi karena masih ada negosiasi.
4.
Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan
penawaran apabila penyedia barang/jasa berkeinginan untuk mengikuti proses
pengadaan barang dan jasa sebesar 1-3 % dari nilai HPS.
5.
Nilai penawaran terkoreksi antara 80%
(delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai total
HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak dan
nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai total
HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
6.
Dasar untuk menetapkan harga satuan timpang
7.
Dasar untuk menetapkan besaran jaminan sanggah
banding
F. Metode Penyusunan HPS
1. Metode Analogi
Perkiraan biaya dengan cara membandingkan dengan pengadaan barang dan jasa
sejenis. Metode ini digunakan pada tahap awal (misalnya saat menyusun RUP
barang/jasa oleh KPA/PA) dalam hal tidak tersedia informasi biaya yang memadai
untuk melakukan analisis biaya yang agak rinci, jika terdapat perbedaan yang
sangat mencolok konsultasikan dengan para pakar/ahli untuk mendapatkan saran.
Contoh soal :
Hitung dengan meto9de
analogi : pengadaan system pembayaran gaji untuk 5.000 orang dan 100 line
rincian. Lembaga lain sudah pernah melakukan untuk 100 line bagi 2.000 orang
seharga Rp. 20 milyard. Ahli IT di kantor mengatakan bahwa system yang akan
dibangun 25 % lebih rumit dibandingkan system di lembaga tersebut.
Jawab :
Perkiraan biaya untuk
system baru (dari sisi kerumitan) sama-sama 100 line (125% x Rp. 20 milyard) =
Rp. 25 milyard.
Perkiraan biaya untuk
system baru (dari sisi jumlah pengguna 5.000 orang) : (5.000/2.000) x Rp. 25
milyard = Rp. 62,5 milyard.
2. Metode Parametrik
Perkiraan biaya dengan cara melihat hubungan matematis antar dua variable,
yakni menghubungkan independent variable dengan dependent variable. Independent
variable merupakan faktor-faktor yang secara spesifik memiliki hubungan kuat
dengan biaya total (dependent variable). Biaya berbentuk kurva atau rumusan
matematis (y = ax atau y = ax + b)
3. Metode Indek Harga
Metode indek harga merupakan angka perbandingan antara harga pada suatu waktu
(bulan/tahun) tertentu terhadap harga pada waktu (bulan/tahun) yang digunakan
sebagai dasar. Rumus :
Harga saat A = harga saat B
x indeks saat A/indeks saat B
4. Metode Faktor
Metode faktor memakai asumsi bahwa terdapat angka korelasi (faktor) di anntara harga
peralatan utama dengan komponen-komponen yang terkait. Disini, biaya komponen
tersebut dihitung dengan cara memakai faktor perkalian terhadap harga peralatan
utama.
G. Teknik Penyusunan HPS
Teknik untuk penyusunan HPS/OE dapat dilakukan dengan beberapa metoda/cara,
antara lain harga pasar, data kontrak di masa lalu, perhitungan Cost of
Goods Sold (COGS), harga dari pabrikan, metoda Delphi maupun referensi
harga lainnya seperti standar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
ataupun Standar Biaya Umum (SBU) masing-masing daerah/institusi.
Perhitungan-perhitungan didalamnya adalah termasuk komponen biaya – biaya,
perhitungan Cost of Goods Manufactured, Perhitungan Cost of Goods
Sold, Perhitungan biaya material dengan metode First in First Out (FIFO),
Last In First Out (LIFO) ataupun Weight Average. Penyusunan
HPS/OE juga harus mempertimbangkan analisa titik pulang pokok atau Break
Event Point (BEP) Analysis dengan perhitungan komponen Fixed Cost, Variable
Cost maupun Sales (Devi Widiawati : ULP Untirta).
Contoh Penyusunan HPS
Pengadaan Barang
Sebelum menyusun HPS harus memerhatikan beberapa hal, antara lain menetapkan
harga satuan : data harga satuan atau analisa harga satuan berdasarkan harga
dasar dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya umum, dihitung jumlah biaya
untuk setiap item barang, yaitu jumlah volume barang x harga satuan, dijumlah
semua biaya untuk seluruh item barang yang akan diadakan, dihitung PPN yaitu 10
% x jumlah semua biaya untuk seluruh item barang dan total harga pekerjaan
HPS/OE ialah jumlah biaya seluruh item barang + PPN 10%.
Contoh 1
HARGA PERKIRAAN SENDIRI
|
|||||
PENGADAAN BARANG
|
|||||
PA/KPA :
|
Kepala Dinas…
|
||||
K/L/D/I :
|
……….
|
||||
Satker :
|
Dinas
|
||||
PPK :
|
Drs…….
|
||||
Pekerjaan :
|
Pengadaan barang ….
|
||||
Lokasi :
|
Kota….
|
||||
Tahun anggaran :
|
2014
|
||||
|
|||||
NO.
|
Uraian
|
Unit/Satuan
|
Volume
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
I
|
Biaya Pengadaan barang
|
|
|
|
|
1
|
Jenis barang sesuai dgn spesifikasi
|
buah
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
2
|
Jenis barang sesuai dgn spesifikasi
|
set
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
3
|
Jenis barang sesuai dgn spesifikasi
|
unit
|
3
|
1,000,000
|
3,000,000
|
4
|
dst (sesuai dgn jmh brg yg akan diadakan)
|
…
|
4
|
1,000,000
|
4,000,000
|
|
Jumlah sub I
|
|
|
|
10,000,000
|
II
|
Biaya Pemasangan dan Uji Coba
|
|
|
–
|
|
1
|
Tenaga ahli pemasangan
|
org
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
2
|
Tenaga pendukung
|
org
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
3
|
Sewa peralatan bantu
|
….
|
3
|
1,000,000
|
3,000,000
|
4
|
Pembelian bahan/material yg diperlukan unt uji
coba
|
…
|
4
|
1,000,000
|
4,000,000
|
|
Jumlah sub II
|
|
|
|
10,000,000
|
III
|
Biaya transportasi
|
|
|
|
20,000,000
|
1
|
Transport kapal
|
…
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
2
|
Transport lokal
|
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
|
Jumlah sub III
|
|
|
|
3,000,000
|
IV
|
Biaya Pelatihan
|
|
|
|
–
|
1
|
Biaya pelatihan
|
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
|
Jumlah Sub IV
|
|
|
|
1,000,000
|
Jumlah total
|
24,000,000
|
||||
PPN 10%
|
2,400,000
|
||||
Jumlah biaya
|
26,400,000
|
Contoh 2
Perhitungan HPS per 1 Maret 2014 u8ntuk
pe3ngadaan computer laptop merek PQR sebanyak 120 unit dan printer ABC sebanyak
10 unit. Data survey adalah:
1.
Komputer laptop merek PQR, harga satuan yang dikeluarklan
oleh suatu departemen 8 juta, harga survey beberapa toko 7 juta.
2.
Komputer laptop spesifikasi core2Duo T6400, 2GB DDR2,
250GB HDFD, DVDRW, 56 K Modem, GbE NIC, Wifi, Bluetooth, Fingerprint, VGA Intel
GMA 4500 317 MB (shared), Camera, 12.1” WXGA, Win 8.
3.
Printer ABC, harga satuan yang dikeluarha oleh suatu
departemen 6 juta, harga pabrikan 5 juta
4.
Printer ABC, spesifikasi A4, 120×1200 dpi, 27 ppm, 1×50
Tray , 1×250 tray, NIC, USB
5.
PPK. Drs. Agung
No.
|
Spesifikasi
|
Jumlah
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
1
|
Komputer laptop spesifikasi
core2Duo T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD, DVDRW, 56 K Modem, GbE NIC, Wifi,
Bluetooth, Fingerprint, VGA Intel GMA 4500 317 MB (shared), Camera, 12.1”
WXGA, Win 8. Termasuk ongkos kirim
|
120
|
7,000,000
|
840,000,000
|
2
|
Printer ABC, spesifikasi A4,
120×1200 dpi, 27 ppm, 1×50 Tray , 1×250 tray, NIC, USB. Temasuk ongkos kirim
|
10
|
5,000,000
|
50,000,000
|
Jumlah
|
890,000,000
|
|||
PPN 10 %
|
89,000,000
|
|||
Total
|
979,000,000
|
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Untuk menghindari mark-up harga, maka yang
harus dilakukaan oleh PPK adalah melakukan studi kelayakan harga pasar sebagai
syarat untuk menentukan HPS. Sebaiknya survey dilakukan pada salah satu
distributor/agen barang. Dengan demikian nilai total HPS = hasil keuntungan
seluruh volume dikalikan harga satuan, ditambah dengan beban pajak dan
keuntungan, yang dimakud adalah : a). harga satuan = harga pasar secara
riil/nyata, b). keuntungan dan overhead maksimal 10 % dan c). beban PPN 10%.
2.
Untuk menghindari ketidaktauan permasalahan
tentang HPS, maka PPK (dibantu oleh tim) dalam membuat HPS sebaiknya dilakukan
sendiri tanpa meminta bantuan pihak penyedia dalam membuat HPS, PPK bisa
mendapatkan informasi yang lengkap dalam pembuatan HPS bisa melalui informasi
biaya satuan yang dipublikasikaan secara resmi oleh BPS, informasi biaya satuan
yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait, daftar/tarif barang/jasa
yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, biaya kontrak sebelumnya
atau sedang berjalan, dan sebagainya. Dengan sumber informasi yang ada
seharusnya PPK tidak kesulitan dalam menyusun HPS, karna dengan membuat HPS
sendiri (tanpa minta bantuan rekanan), maka harga yang kita buat bisa
dipertanggung jawabkan bila dikemudian hari ada pemeriksaan dari pihak
pemeriksa fungsional eksternal.
DAFTAR
PUSTAKA
BP-ULP
Undip, Pedoman Penyusunan spesifikasi dan HPS Bagi PPK dan Pengelola Unit
Layanan Pengadaan, Tahun 2014
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.com/2012/07/hps-harga-perkiraan-sendiri-alam.html,
diunduh 15 April 2013
http://ulp.untirta.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=107:harga-erkiraan-sendiri-hps-apa-dan-bagaimana-perannya-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa,
diunduh 15 April 2013
Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (2012). Peraturan
Presiden nomor 70 tahun 2012. Jakarta: LKPP.
Mudjisantoso,
2012, Mudah Memahami Pengadaan Barang/Jasa, Jakarta, Penerbit Simetris Grafika.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah, Edisi 2012, Penerbit Citra Umbara, Bandung.
———————————————————————————————-
*) Penulis
adalah Widyaiswara pada Balai Diklat Keagamaan Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar